User Tools

Site Tools


faq1:5k12:56647--03-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

tarif ppn atas barang donasi berapa persen ya? Kodr pajaknya 040 tarif 1% atau 10%?“

Jawaban

10%. Apakah “donasi” yang dimaksud WP ini memenuhi definisi pemberian Cuma-Cuma (pemberian yang diberikan tanpa imbalan pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri). Jika iya, maka penyerahan donasi tsb terutang PPN, PKP yg menyerahkan donasi wajib menerbitkan Faktur Pajak. FP 040, tarif PPN 10% dan menggunakan DPP Nilai Lain = Harga Jual atau Penggantian - Laba kotor. Sehingga, PPN = 10% X (Harga Jual atau Penggantian - Laba kotor).

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k12/56647--03-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)