faq1:5k12:56647--03-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
tarif ppn atas barang donasi berapa persen ya? Kodr pajaknya 040 tarif 1% atau 10%?“
Jawaban
10%. Apakah “donasi” yang dimaksud WP ini memenuhi definisi pemberian Cuma-Cuma (pemberian yang diberikan tanpa imbalan pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri). Jika iya, maka penyerahan donasi tsb terutang PPN, PKP yg menyerahkan donasi wajib menerbitkan Faktur Pajak. FP 040, tarif PPN 10% dan menggunakan DPP Nilai Lain = Harga Jual atau Penggantian - Laba kotor. Sehingga, PPN = 10% X (Harga Jual atau Penggantian - Laba kotor).
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k12/56647--03-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)