faq1:5k12:56633--03-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
potput jika pusat dan cabangnya udah ke BKM gimana?
Jawaban
dalam hal Pusat dan/atau Cabang Wajib Pajak terdaftar di KPP BKM dan berdomisili di wilayah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini, kewajiban pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 21/26 atas Pusat dan/atau Cabang dilaksanakan di KPP BKM.
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k12/56633--03-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)