faq1:5k12:56626--03-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
pengurus badan punya mobil atas nama pribadi, lalu mobil tersebut dia alihkan ke badan/perusahaan tempat dia menjabat, objek pph bukan mobil tadi??
Jawaban
Yang dikecualikan dari objek pajak adalah: Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal. Perhatikan juga pasal 4 ayat 1 hurud uu pph sttd uu cika
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k12/56626--03-juni-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1