User Tools

Site Tools


faq1:5k12:56623--02-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Dividen OP dikecualikan dari objek Pajak kalo diinvestasikan kembali. Kalo ga diinvestasikan, mekanismenya gimana dan tarifnya berapa?

Jawaban

jika tidak diinvestasikan maka menjadi objek PPh, mekanismenya adalah WP OP setor sendiri sesuai pasal 40 PMK 18/2021 dan tarifnya sesuai pasal 4 ayat 2 UU PPh.

Dasar Hukum

Editor

SH

faq1/5k12/56623--02-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)