Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Sehubungan dengan dengan pembagian dividen dari dalam negeri untuk WP OP diketahui bahwa untuk dividen tersebut dikecualikan sebagai objek pajak jika memenuhi syarat dividen tersebut diinvestasikan kembali di NKRI dalam jangka waktu tertentu. Atas hal tersebut, saya mau make sure kembali hal berikut ini : - Bagaimana cara mengetahui bahwa dividen tersebut akan diinvestasikan kembali di NKRI oleh WP OP sehingga dividen dapat dikecualikan sebagai objek pajak ?
Jawaban
Dividen yang berasal dari dalam negeri yang dikecualikan dari objek PPh tidak dilakukan pemotongan PPh oleh pemotong pajak tanpa Surat Keterangan Bebas. Jika diinvestasikan lg maka WP OP menyampaikan laporan realisasi sesual pasal 41 PMK 18/2021, jika tidak diinvestasikan maka menjadi objek pajak dan mekanisme penyetorannya adalah WP OP setor sendiri pajak yg terutang.
Dasar Hukum
–
Editor
SH