User Tools

Site Tools


faq1:5k12:56596--03-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

penjual kasih pemberian Cuma2, kalau punya PM dari barang2 yang dijadikan hadiah/pemberian cuma2 tadi apa bisa dikreditkan penjual?

Jawaban

kembali ke aturan pengkreditan PM sesuai UU PPN

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k12/56596--03-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)