faq1:5k12:56596--03-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
penjual kasih pemberian Cuma2, kalau punya PM dari barang2 yang dijadikan hadiah/pemberian cuma2 tadi apa bisa dikreditkan penjual?
Jawaban
kembali ke aturan pengkreditan PM sesuai UU PPN
Dasar Hukum
–
Editor
NA
faq1/5k12/56596--03-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)