User Tools

Site Tools


faq1:5k12:56583--03-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

transaksi jasa dari hongkong apa harus dipotong pph 26? Ada dgt

Jawaban

kalau tidak ada BUT, penghasilan yg diterima SPLN akan kena pph 26, tinggal lihat di p3bnya. Kalau ind-hongkong, terkait laba usaha tanpa BUT akan dikenai pajaknya di hongkong

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k12/56583--03-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)