faq1:5k12:56583--03-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
transaksi jasa dari hongkong apa harus dipotong pph 26? Ada dgt
Jawaban
kalau tidak ada BUT, penghasilan yg diterima SPLN akan kena pph 26, tinggal lihat di p3bnya. Kalau ind-hongkong, terkait laba usaha tanpa BUT akan dikenai pajaknya di hongkong
Dasar Hukum
–
Editor
NA
faq1/5k12/56583--03-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)