User Tools

Site Tools


faq1:5k12:56576--03-juni-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Cara membetulkan spt ppn di tahun 2020, dari kompensasi ke restitusi? tidak ada penambahan atau pengurangan jumlah pajak terutang

Jawaban

Tidak diatur di PER-24/2012 dan PER-29/2015

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/5k12/56576--03-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)