User Tools

Site Tools


faq1:5k12:56560--03-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

potongan pph23 atas invoice sharing diskon jadi saya produsen…mempunyai kesepakatan dengan distributor saja..bahwa atas diskon yang diberikan kepada konsumen akhir akan ditanggung 50%-50% oleh pihak saya dan distributor, distributor menagihkan di awal bulan berikutnya atas transaksi satu bulan yang lalu dengan menerbitkan ppn atas invoice ini.. apakah saya harus potong pph23?

Jawaban

Setelah digali, pihak produsen melihat ini sbg bagian dari jasa marketing sehingga memotong 2%. Namun dari pihak distributor tidak bersedia dipotong karena menurutnya tidak ada jasa yang dilibatkan. Jenis jasa lainnya sbg mana disebutkan dalam PMK 141/2015 memang tidak dijelaskan lebih lanjut terkait definisi. Jika terdapat perbedaan penafsiran antara wp dengan lawan transaksinya, sebaiknya minta penegasan KPP juga.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k12/56560--03-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)