faq1:5k12:56524--03-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WPLN ada DGT, apakah bisa digunakan untuk transaksi dengan pihak indonesia yang selanjutnya?
Jawaban
Apabila sudah diinput ke e-SKD dan terbit tanda terima SKD, maka tanda terima selama masih berlaku dapat digunakan untuk transaksi berikutnya dengan pihak lain di Indonesia
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k12/56524--03-juni-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1