User Tools

Site Tools


faq1:5k12:56524--03-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WPLN ada DGT, apakah bisa digunakan untuk transaksi dengan pihak indonesia yang selanjutnya?

Jawaban

Apabila sudah diinput ke e-SKD dan terbit tanda terima SKD, maka tanda terima selama masih berlaku dapat digunakan untuk transaksi berikutnya dengan pihak lain di Indonesia

Dasar Hukum

Editor

BCW

faq1/5k12/56524--03-juni-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1