User Tools

Site Tools


faq1:5k12:56474--03-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Perusahan jasa konstruksi (BUT), dengan kondisi laporan komersial rugi dan memiliki laba setelah pajak yg berasal dari laba penjualan aset, perlakuan untuk branch profit taxnya bagaimana ya ? apakah tetap dikenakan atau tidak ?

Jawaban

Pengecualian Pengenaan PPh Pasal 26 atas Branch Profit tax Apabila Seluruh Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi PPh dari suatu BUT ditanamkan kembali di Indonesia , maka penghasilan tersebut dikecualikan dari pengenaan Pasal 26 ayat (4). Pengecualian ini diberikan apabila penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia dalam bentuk: (Pasal 1 ayat (3) PMK-14/PMK.03/2011) :

Dasar Hukum

Editor

AJ

faq1/5k12/56474--03-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)