User Tools

Site Tools


faq1:5k12:56464--02-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

skrg terdaftar di madya jakut 2 utk cabang, pemotongannya gimana

Jawaban

madya 2 jakut ada di lampiran B ya, cek ke pasal 6 ayat 2a ya PER 05/2021 “dalam hal Pusat dan/atau Cabang Wajib Pajak terdaftar di KPP BKM dan berdomisili di wilayah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini, kewajiban pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 21/26 atas Pusat dan/atau Cabang dilaksanakan di KPP BKM.“

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k12/56464--02-juni-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1