faq1:5k12:56460--02-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
kalau ada kredit pajak lupa dikreditkan, di SPT tahunan, boleh pembetulan?
Jawaban
bisa selama belum diperiksa SPTnya lakukan pembetulan
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k12/56460--02-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)