User Tools

Site Tools


faq1:5k12:56460--02-juni-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

kalau ada kredit pajak lupa dikreditkan, di SPT tahunan, boleh pembetulan?

Jawaban

bisa selama belum diperiksa SPTnya lakukan pembetulan

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k12/56460--02-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)