faq1:5k12:56446--02-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
CV, ada komanditer dan komplementer, apakah bisa termasuk pegawai tetap?
Jawaban
Seara normatif dijelaskan sesuai ketentuan Pasal 1 Per-16/2016
Dasar Hukum
–
Editor
ABS
faq1/5k12/56446--02-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)