faq1:5k12:56438--02-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
saya ingin menanyakan terkait pelaporan pph. kmrn saya pindah KPP ke Madya. tp cabang tdk pindah. lalu bagaimana dg pelaporan pph cabang ya? apakah terjadi pemusatan sehingga semuanya harus dilaporkan di pusat?
Jawaban
SPT dimaksud SPT Masa 4(2). Bisa dijelasin ketentuan di PER-05/2021 Pasal 7 ayat 7 dan 8. Tempat terutang atas pemotongan dan pemungutan PPh 4(2), mengacu kepada kedudukan hukum pihak yang melakukan penandatanganan perjanjian atau kontrak, baik perjanjian atau kontrak tertulis maupun tidak tertulis. Tetap terutang dipusat apabila atas objek PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan berupa bunga dan dividen.
Dasar Hukum
–
Editor
MR
faq1/5k12/56438--02-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)