User Tools

Site Tools


faq1:5k12:56438--02-juni-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

saya ingin menanyakan terkait pelaporan pph. kmrn saya pindah KPP ke Madya. tp cabang tdk pindah. lalu bagaimana dg pelaporan pph cabang ya? apakah terjadi pemusatan sehingga semuanya harus dilaporkan di pusat?

Jawaban

SPT dimaksud SPT Masa 4(2). Bisa dijelasin ketentuan di PER-05/2021 Pasal 7 ayat 7 dan 8. Tempat terutang atas pemotongan dan pemungutan PPh 4(2), mengacu kepada kedudukan hukum pihak yang melakukan penandatanganan perjanjian atau kontrak, baik perjanjian atau kontrak tertulis maupun tidak tertulis. Tetap terutang dipusat apabila atas objek PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan berupa bunga dan dividen.

Dasar Hukum

Editor

MR

faq1/5k12/56438--02-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)