faq1:5k12:56433--02-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Apabila WNA sudah pernah membuat NPWP di tahun 2018 lalu sudah di
Jawaban
Jangka waktu 4 (empat) Tahun Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b PMK-18/2021dihitung sejak WNA pertama kali menjadi subjek pajak dalam negeri. Dalam hal pada jangka waktu 4 (empat) Tahun Pajak WNA meninggalkan Indonesia, batas akhir jangka waktu tersebut tetap dihitung sejak WNA pertama kali menjadi subjek pajak dalam negeri. karena sejak 2018 sudah menjadi SPDN, maka dihitung sejak 2018.
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k12/56433--02-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)