faq1:5k12:56413--02-juni-2021
−Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
mau tanya, jika kita ada salah melakukan pembayaran pajak import atas satu kode billing sehingga tidak bisa mendapatkan respon dari Bea Cukai. tapi secara transaksi sudah berhasil di lakukan tapi salah. saat proses melakukan pembayaran staff accounting kami salah dalam pemilihan item pajak yang harus di bayarkan. yang mana seharusnya yang dipilih Penerimaan Negara tapi staff kami memilih pembayaran PPN & PPH. wp blg ada kesalahan dalam pembuatan billing, mau tanya mas/mba kl pdri itu bukannya
Jawaban
PMK 187 aja
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k12/56413--02-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 by 127.0.0.1