User Tools

Site Tools


faq1:5k12:56413--02-juni-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

mau tanya, jika kita ada salah melakukan pembayaran pajak import atas satu kode billing sehingga tidak bisa mendapatkan respon dari Bea Cukai. tapi secara transaksi sudah berhasil di lakukan tapi salah. saat proses melakukan pembayaran staff accounting kami salah dalam pemilihan item pajak yang harus di bayarkan. yang mana seharusnya yang dipilih Penerimaan Negara tapi staff kami memilih pembayaran PPN & PPH. wp blg ada kesalahan dalam pembuatan billing, mau tanya mas/mba kl pdri itu bukannya

Jawaban

PMK 187 aja

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k12/56413--02-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 by 127.0.0.1