faq1:5k12:56408--02-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
WAPU PPN apabila ada pembatalan faktur, perlakuannya seperti apa? apakah ada konfirmasi pembatalan juga?
Jawaban
kalau WAPU nya merupakan PKP, maka ada konfirmasi pembatalan FP
Dasar Hukum
–
Editor
AJ
faq1/5k12/56408--02-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)