User Tools

Site Tools


faq1:5k12:56408--02-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

WAPU PPN apabila ada pembatalan faktur, perlakuannya seperti apa? apakah ada konfirmasi pembatalan juga?

Jawaban

kalau WAPU nya merupakan PKP, maka ada konfirmasi pembatalan FP

Dasar Hukum

Editor

AJ

faq1/5k12/56408--02-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)