User Tools

Site Tools


faq1:5k12:56400--02-juni-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

saya mau menanyakan terkait Perusahaan (Badan Usaha) yang menjalani proses BukPer, apabila perusahaan tersebut telah selesai menjalani proses BukPer untuk Tahun Pajak misal 2018, apakah perusahaan tersebut tetap akan bisa keluar SP2 (Proses Pemeriksaan) pada tahun Pajak 2018 tersebut? Karena SPT Tahun 2018 perusahaan tersebut ada dalam posisi Lebih Bayar (LB) Dan jika sudah tidak ada proses pemeriksaan (keluar SP2), bagaimana dengan Lebih Bayar perusahaan pada Tahun Pajak 2018 tersebut?

Jawaban

Sudah digali. Ternyata Bukper dilakukan penyidikan namun penyidikan dihentikan. Jadi, pemeriksaan yang ditangguhkan, dilanjutkan lagi.

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k12/56400--02-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)