User Tools

Site Tools


faq1:5k12:56386--02-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

cashback aspek perpajakannya apa?

Jawaban

kalau dianggap sebagai penghargaan maka dalam hal penerima penghasilan adalah orang pribadi Wajib Pajak dalam negeri, dikenakan PPh Pasal 21 Dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak badan termasuk BUT, dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah penghasilan bruto

Dasar Hukum

Editor

AJ

faq1/5k12/56386--02-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)