User Tools

Site Tools


faq1:5k12:56378--02-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

KMK 486/2000 yang DTP apakah dapat dikreditkan?

Jawaban

Pajak Penghasilan yang terutang oleh Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok Utama yang ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam tahun yang sama.

Dasar Hukum

Editor

AJ

faq1/5k12/56378--02-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)