faq1:5k12:56378--02-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
KMK 486/2000 yang DTP apakah dapat dikreditkan?
Jawaban
Pajak Penghasilan yang terutang oleh Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok Utama yang ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam tahun yang sama.
Dasar Hukum
–
Editor
AJ
faq1/5k12/56378--02-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)