User Tools

Site Tools


faq1:5k12:56374--02-juni-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

di dalam SPMKP ada hitungan KB mengurangi jumlah LB nya, itu bagaimana?

Jawaban

Kelebihan pembayaran pajak harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan Utang Pajak yang diadministrasikan di KPP domisili dan/atau KPP lokasi Pasal 5 PMK-244/PMK.03/2015 dan SE-36/PJ/2019

Dasar Hukum

Editor

AJ

faq1/5k12/56374--02-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 by 127.0.0.1