faq1:5k12:56364--02-juni-2021
−Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
P3B Swiss Indonesia, mengenai royalti tarifnya berapa? jasa konsultasi yang diberikan tarifnya berapa?
Jawaban
Tarif P3B Indonesia Swiss atas royalti paling besar 12,5% Untuk jasa konsultasi, apabila jasa tersebut diberikan oleh profesional/pekerjaan bebas, maka menggunakan ketentuan pasal 13 apabila dilakukan oleh perusahaan maka kembali menggunakan ketentuan pasal 7.
Dasar Hukum
–
Editor
ABS
faq1/5k12/56364--02-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)