User Tools

Site Tools


faq1:5k12:56358--02-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Jika ada kelebihan penyetoran SPT PPh Pasal 21 apakah kelebihan penyetoran tersebut dapat dikompensasikan mas/mba?

Jawaban

yg dimaksud kelebihan setor bukan LB di SPT, tidak bisa mekanisme kompensasi, ajukan pbk

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k12/56358--02-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)