faq1:5k12:56349--31-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
transaksi pemanfaatan jkpln dengan PMSE. apakah perlu setor sendiri lagi ppn nya?
Jawaban
tidak perlu. karena sudah dipungut oleh PMSE. silahkan upload di dokumen lain PM untuk faktur penjualan atau dokumen lain yang dipersamakan dengan fp.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k12/56349--31-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 by 127.0.0.1