User Tools

Site Tools


faq1:5k12:56349--31-mei-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

transaksi pemanfaatan jkpln dengan PMSE. apakah perlu setor sendiri lagi ppn nya?

Jawaban

tidak perlu. karena sudah dipungut oleh PMSE. silahkan upload di dokumen lain PM untuk faktur penjualan atau dokumen lain yang dipersamakan dengan fp.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k12/56349--31-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 by 127.0.0.1