User Tools

Site Tools


faq1:5k12:56348--02-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

bagaimana cara pengajuan untuk bisa menerbitkan Dokumen Lain yang disamakan dengan faktur pajak? bisa dikatakan bidang usaha kami retail yang rata' menerbitkan invoice tiap harinya sekitar 100 Invoice. dari hal tadi maka kami menerbitkan juga faktur pajak sama dengan invoice-nya. dalam hal ini kami berharap bisa menerbitkan Dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur pajak sesuai PER-33/PJ/2014 agar bisa lebih efektif. bagaimana cara menerbitkan dokumen lain yang diperlakukan sebagai faktur

Jawaban

Untuk per 33 tahun 2014 sudah dicabut. Ketentuan mengenai dokumen yg kedudukannya dapat dipersamakan dengan faktur pajak, wp dapat mengacu ke PER 13/PJ/2019. Kemudian, apabila yang dimaksud wp terkait “usaha retail” penyerahan bkp ini adalah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 20 ayat 2 di pp no 1 tahun 2012 terkait pkp pe, maka utk fp pkp pe nya dapat berupa: 1. bon kontan, 2. faktur penjualan, 3. segi cash register, 4. karcis, 5. kuitansi, atau 6. tanda bukti penyerahan

Dasar Hukum

Editor

EFA

faq1/5k12/56348--02-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)