User Tools

Site Tools


faq1:5k12:56347--02-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

wp ada kewajiban pph 25 tapi sedang tidak ada usaha, apakah bisa tidak bayar dahulu?

Jawaban

WP yang dapat mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 (Pasal 7 ayat (1) KEP-537/PJ./2000)

Dasar Hukum

Editor

AJ

faq1/5k12/56347--02-juni-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1