faq1:5k12:56345--02-juni-2021
−Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
PT A bekerjasama dengan PT B untuk menjualkan barang. Atas penjualan barang tersebut customer diberikan diskon. PT B menagihkan diskon yang diberikanke customer kepada PT A. Atas pembayaran klaim diskon dari PT A ke PT B , apakah terutang PPh dan tarifnya berapa ?
Jawaban
Atas pembayaran klaim diskon tersebut dilihat lagi bagaimana penagihan/klaim diskonnya itu. Dia membayarkan klaim diskon tersebut karena PT B dianggap memberikan jasa perantara (karena jualin barang) atau itu dianggap sebagai hadiah/penghargaan. Kalau dianggap memberikan jasa perantara, bisa dipotong pph 23 atas jasa 2%. Kalau dianggap sebagai hadiah/penghargaan dipotong pph 23 dengan tarif 15%.
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k12/56345--02-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 by 127.0.0.1