User Tools

Site Tools


faq1:5k12:56326--02-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Apabila ada hibah dari orang tua ke anak kandung, akta notarisnya berjudul akta hibah atau bisa akta pernyataan?

Jawaban

Jawab normatif, sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (3) terkait PPh di UU Cika hibah, bantuan, sumbangan yang dikecualikan sebagai objek pajak yaitu : harta hibahan, bantuan, sumbangan yang diterima oleh, keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, Yaitu orang tua dan anak kandung. (sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan) Untuk dokumen seperti akta hibah atau surat pernyataan tidak diatur secara pe

Dasar Hukum

Editor

TANSP

faq1/5k12/56326--02-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)