faq1:5k12:56320--02-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
ketentuan pembuatan faktur pajak jika baru dikukuhkan sebagai pkp
Jawaban
baru bisa membuat faktur pajak setelah dikukuhkan sebagai pkp
Dasar Hukum
–
Editor
LR
faq1/5k12/56320--02-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)