User Tools

Site Tools


faq1:5k12:56320--02-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

ketentuan pembuatan faktur pajak jika baru dikukuhkan sebagai pkp

Jawaban

baru bisa membuat faktur pajak setelah dikukuhkan sebagai pkp

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k12/56320--02-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)