User Tools

Site Tools


faq1:5k12:56319--02-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Saya mau tanya PT A bergerak bidang jasa penagihan debt kolektor, perusahaan ada membeli piutang wesel ke PT B dibawah book value, lalu PT B menagih wesel dengan mendapatkan diatas nilai transaksi dari PT A11:15pertanyaan saya jika PT A peredaran bruto / omsetnya melebih 4,8 M apakah perlu PKP ?

Jawaban

Jawab normatif sesuai ketentuan. Yang wajib dikukuhkan sebagai PKP adalah pengusaha yang apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp.4.800.000.000. Jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto adalah jumlah keseluruhan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya. Ditambahkan pengertian BKP/JKP dan non BKP/JKP sesuai UU Cika.

Dasar Hukum

Editor

TANSP

faq1/5k12/56319--02-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)