User Tools

Site Tools


faq1:5k12:56314--02-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

SPT PPh Pasal 21 masa pajak April 2020 sudah lapor normal tanpa DTP, lalu pembetulan ternyata ada yang mendapat DTP, kelebihan setor tsb dikompensasi ke masa pajak Desember 2020 lalu Desember 2020 lebih bayar, apakah bisa dikompensasikan lagi?

Jawaban

SPT masa pajak april 2020 statusnya kurang bayar, jadi tidak dapat dikompensasikan, kelebihan setor tsb dapat diajukan pbk atau pengembalian PMK 187. Sehingga di masa pajak Desember 2020 tidak seharusnya mengambil kompensasi dari masa pajak April 2020.

Dasar Hukum

Editor

TANSP

faq1/5k12/56314--02-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)