User Tools

Site Tools


faq1:5k12:56310--02-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

CV memiliki seorang pegawai yaitu direkturnya saja, bagaimana pengakuan penghasilan bagi direktur tersebut pada SPT Tahunan OPnya?

Jawaban

Sesuai ketentuan Per-16/2016 pada dasarnya direktur tersebut dapat dianggap sebagai pegawai tetap bagi CV tersebut, sehingga seharusnya ada pemotongann PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima direktur tersebut sebagai pegawai tetap bukan sebagai wiraswasta. Pada SPT Tahunan OP tersebut dapat diinput penghasilan sebagai pegawai tetap.

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/5k12/56310--02-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)