faq1:5k12:56310--02-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
CV memiliki seorang pegawai yaitu direkturnya saja, bagaimana pengakuan penghasilan bagi direktur tersebut pada SPT Tahunan OPnya?
Jawaban
Sesuai ketentuan Per-16/2016 pada dasarnya direktur tersebut dapat dianggap sebagai pegawai tetap bagi CV tersebut, sehingga seharusnya ada pemotongann PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima direktur tersebut sebagai pegawai tetap bukan sebagai wiraswasta. Pada SPT Tahunan OP tersebut dapat diinput penghasilan sebagai pegawai tetap.
Dasar Hukum
–
Editor
ABS
faq1/5k12/56310--02-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)