faq1:5k12:56306--02-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
pegawai tetap dapat fee karena menjual perusahaan ke LN, apakah termasuk bonus?
Jawaban
Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Tidak Teratur adalah penghasilan bagi Pegawai Tetap selain penghasilan yang bersifat teratur, yang diterima sekali dalam satu tahun atau periode lainnya, antara lain berupa bonus, Tunjangan Hari Raya (THR), jasa produksi, tantiem, gratifikasi, atau imbalan sejenis lainnya dengan nama apapun. Untuk menentukan apakah termasuk bonus atau tidak, dikembalikan ke WP nya
Dasar Hukum
–
Editor
AJ
faq1/5k12/56306--02-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)