faq1:5k12:56303--02-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Apakah Bendahara Pemerintah harus membuat bukti pemotongan ketika menggunakan jasa konstruksi? Apakah boleh hanya menggunakan SSP saja?
Jawaban
Berlaku ketentuan umum PPh Pasal 4 ayat (2) tentang jasa konstruksi mengenai pemotongannya. Penggunaan SSP sebagai pengganti bukti pemotongan hanya untuk PPh Pasal 22 olegh Bendahara Pemerintah
Dasar Hukum
–
Editor
ABS
faq1/5k12/56303--02-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)