User Tools

Site Tools


faq1:5k12:56290--02-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

penghasilan karena hibah, nilai yang digunakan nilai pembukuan pemberi hibah/ nilai wajar saat penyerahan?

Jawaban

Bagi pemberi hibah (pasal 2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2020, bagi penerima pasal 10 ayat 4 UU PPh

Dasar Hukum

Editor

AN

faq1/5k12/56290--02-juni-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1