faq1:5k12:56290--02-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
penghasilan karena hibah, nilai yang digunakan nilai pembukuan pemberi hibah/ nilai wajar saat penyerahan?
Jawaban
Bagi pemberi hibah (pasal 2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2020, bagi penerima pasal 10 ayat 4 UU PPh
Dasar Hukum
–
Editor
AN
faq1/5k12/56290--02-juni-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1