User Tools

Site Tools


faq1:5k12:56277--02-juni-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

kalau ppn dipusatkan, cabang masih tetap bisa rekam faktur ngga?

Jawaban

Bisa kalau pakai database client server, jika pakai lokal database maka ngga masuk didatabase pusat

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k12/56277--02-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)