User Tools

Site Tools


faq1:5k12:56271--02-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

ppn jln telat setor

Jawaban

OP atau badan yang melakukan penyetoran PPN setelah melewati batas waktu, dikenai sanksi. PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean yang terlambat disetor tersebut tetap dapat dikreditkan pada Masa Pajak saat terutangnya PPN atau pada Masa Pajak yang tidak sama, sesuai dengan ketentuan pengkreditan Pajak Masukan yang berlaku. (angka 11 SE-147/PJ/2010)

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k12/56271--02-juni-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1