faq1:5k12:56271--02-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
ppn jln telat setor
Jawaban
OP atau badan yang melakukan penyetoran PPN setelah melewati batas waktu, dikenai sanksi. PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean yang terlambat disetor tersebut tetap dapat dikreditkan pada Masa Pajak saat terutangnya PPN atau pada Masa Pajak yang tidak sama, sesuai dengan ketentuan pengkreditan Pajak Masukan yang berlaku. (angka 11 SE-147/PJ/2010)
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k12/56271--02-juni-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1