faq1:5k12:56253--02-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
WP menerima stp yaitu denda pasal 7 KUP sebesar Rp.100.000 minta penjelasan/klarifikasinya. Selama ini yg urus pembayaran pajak adalah kantornya (Kemenlu) di KPP Jkt Gambir Satu dan tidak ada kepentingan dengan KPP Pondok Gede. (Info :penerbit STP KPP Pondok Gede) Apakah bisa dijelaskan terkait Denda pasal 7 UU KUP dan kewajiban pelaporan ya mas/mb ?
Jawaban
iya dijelaskan dulu terkait denda uu kup beserta kewajibannya. lalu untuk kpp yg dilihat adalah kpp dimana tempat wp terdaftar, bukan tempat wp bekerja.
Dasar Hukum
–
Editor
WDP
faq1/5k12/56253--02-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)