User Tools

Site Tools


faq1:5k12:56252--02-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Kasus 1 - Perusahaan telah mengkreditkan pajak masukan sejak November 2015, - Perusahaan belum pernah mengajukan restisusi sampai saat ini (Mei 2021) - Perusahaan belum melakukan penyerahan/penjualan sampai saat ini (Mei 2021) 1. Di masa pajak kapan kami harus melakukan pembetulan, menghapus semua pajak masukan yang telah kami kreditkan? 2. Berapa lama jangka waktu kami tidak boleh mengkreditkan pajak masukan? 3. Apabila jangka waktu masa adalah 3 tahun (sejak awal pengkreditan) tidak boleh meng

Jawaban

Kasus 1 1. November 2015. 2. Sejak awal. 3. Tidak boleh dikreditkan sebelum WP melakukan penyerahan. Kasus 2 1. Kewajiban WP membuat faktur adalah ketika melakukan penyerahan BKP/JKP. Ketika ada reimbursement yg diterbitkan faktur tapi tidak disertai penyerahan BKP/JKP maka itu bukan masuk kedalam penyerahan sehingga tidak dibuatkan faktur pajak. 2. Kalau memang fakturnya seharusnya ga dibuat, maka wp silahkan membetulkan SPTnya untuk pembatalan faktur tersebut. Nanti akan dilihat terl

Dasar Hukum

Editor

WDP

faq1/5k12/56252--02-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)