faq1:5k12:56228--02-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
perusahaan di Indonesia memanfaatkan jasa manajemen dari badan di hongkong dan akan menggunakan p3b. apakah bisa menggunakan pasal 14 p3b indonesia-hongkong? tarifnya berapa?
Jawaban
kalau tidak ada BUT gunakan pasal 7 p3b indonesia-hongkong. tarif 0%
Dasar Hukum
–
Editor
IN
faq1/5k12/56228--02-juni-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1