User Tools

Site Tools


faq1:5k12:56228--02-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

perusahaan di Indonesia memanfaatkan jasa manajemen dari badan di hongkong dan akan menggunakan p3b. apakah bisa menggunakan pasal 14 p3b indonesia-hongkong? tarifnya berapa?

Jawaban

kalau tidak ada BUT gunakan pasal 7 p3b indonesia-hongkong. tarif 0%

Dasar Hukum

Editor

IN

faq1/5k12/56228--02-juni-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1