faq1:5k12:56225--02-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
PKP sudah 3 tahun belum pernah lakukan penyerahan , gaada PK, cuma ada PM. bagaimana ketentuannya?
Jawaban
kaitkan ke Pasal 9 ayat 6a UU PPN CIKA, lewat dari 3 tahun dan gaada penyerahan atas PM tsb, maka PM yg dikreditkan harus disetorkan kembali ke DJP
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k12/56225--02-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)