User Tools

Site Tools


faq1:5k12:56141--31-mei-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

ada penyerahan jasa dari B ke A. kemudian B menggunakan jasa C dalam rangka penyerahan jasa tersebut. nilai dpp pph pasal 23 ke A gimana?

Jawaban

nilai jasa C bisa dikurangkan dari dpp pph pasal 23 selama memenuhi pembayaran kepada pihak ketiga yang dibayarkan melalui penyedia jasa, terkait Jasa yang diberikan oleh penyedia jasa, disertai faktur tagihan dari pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k12/56141--31-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)