faq1:5k12:56141--31-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
ada penyerahan jasa dari B ke A. kemudian B menggunakan jasa C dalam rangka penyerahan jasa tersebut. nilai dpp pph pasal 23 ke A gimana?
Jawaban
nilai jasa C bisa dikurangkan dari dpp pph pasal 23 selama memenuhi pembayaran kepada pihak ketiga yang dibayarkan melalui penyedia jasa, terkait Jasa yang diberikan oleh penyedia jasa, disertai faktur tagihan dari pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k12/56141--31-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)