User Tools

Site Tools


faq1:5k12:56140--31-mei-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Penjual (petani) merupakan PKP dan pihak pembeli merupakan PKP. biasanya petani memungut PPN, namun ada ketentuan baru di PMK 89 th 2020 pasal 5 yg mengatakan bahwa pihak industri pembeli yang memungut dengan dpp nilai lain. Untuk pelaporan SPT PPN apakah perlu melaporkan 2 SPT yaitu SPT 1111 dan SPT 1107PUT?

Jawaban

dijelaskan sesuai gambar diatas (gambar slide PMK 89 yang melaporkan SPT PPN 1111 dan SPT 1107 PUT), dan PMK 89/2020

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k12/56140--31-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)