faq1:5k12:56140--31-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Penjual (petani) merupakan PKP dan pihak pembeli merupakan PKP. biasanya petani memungut PPN, namun ada ketentuan baru di PMK 89 th 2020 pasal 5 yg mengatakan bahwa pihak industri pembeli yang memungut dengan dpp nilai lain. Untuk pelaporan SPT PPN apakah perlu melaporkan 2 SPT yaitu SPT 1111 dan SPT 1107PUT?
Jawaban
dijelaskan sesuai gambar diatas (gambar slide PMK 89 yang melaporkan SPT PPN 1111 dan SPT 1107 PUT), dan PMK 89/2020
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k12/56140--31-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)