User Tools

Site Tools


faq1:5k12:56137--31-mei-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

cara isi induk II H jika WP lebih bayar dan mau kompensasi, spt masa ppn normal.

Jawaban

II H ada 3 centangan, centang 1.1 II D spt bukan pembetulan, 2.1 menyesuaikan kondisi wp, 3.1 dikompensasi ke masa pajak berikutnya.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k12/56137--31-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)