User Tools

Site Tools


faq1:5k12:55958--21-mei-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

sy tadi menanyakan perihal pph deviden pemotong kepada penerima badan. yg sesuai rups. dikecualikan dari objek pajak. dulu kan ada potong. tapi semenjak ada ketentuan ini jadi tidak dipotong. apakah kita selaku pemotong perlu buat surat keterangan kepada penerima? apakah ada contoh surat keterangan yang resmi dari djp agar pemotong membuat surat ke pada penerima? ini bagaimana ya, mas/mbak?

Jawaban

Gak ada dokumennya, yor. Cukup PMK 18 saja sudah cukup. Yg penting memenuhi kriteria, maka tidak perlu ada pemotongan dan tidak ada dokumen tertentu (surat keterangan). Krn jd bukan objek PPh kalau penerima nya badan wpdn.

Dasar Hukum

Editor

AN

faq1/5k12/55958--21-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)