faq1:5k12:55932--28-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
peralihan KPP madya. semua cabang tidak bisa upload e faktur krn pemusatan. Untuk bulan April yg belum Lapor PPn bagaimana teksnisnya. ( karena cabang sudah terlock). 2. Apakah NPWP KPP Madya ada perubahan? 3. Kedepan nya apabila ada Faktu Pajak Masukan memakai NPWP Pusat ( atau cabang dan apa masih bisa dikreditkan?). Nomor 3 berarti gabisa dikreditin ya atau gimana? nomor 1 itu jawabannya yg di poster ya?kalau yg 2 gimana? pencerahannya kakak
Jawaban
1. Betul sesuai di poster 2. Npwp tidak berubah 3. Bisa, sepanjang faktur pajak masukan diterbitkan sebelum SMP
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k12/55932--28-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)