faq1:5k12:55926--28-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Apa bila PT. A berstatus PKP dan memiliki cabang yang berstatus Non-PKP (Belum diurus PKP-nya) Kemudian PT. A dipindahkan dari KPP Pratama ke KPP Madya dan otomatis dilakukan Pemusatan PPN Apakah cabang PT. A otomatis PPN-nya dipusatkan juga ? Sebab cabang tersebut belum dikukuhkan sebagai PKP
Jawaban
Pasal 2 per-07/2020 cabang ikut pemusatan, gak perlu PKP dulu.
Dasar Hukum
–
Editor
AN
faq1/5k12/55926--28-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)