User Tools

Site Tools


faq1:5k12:55926--28-mei-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Apa bila PT. A berstatus PKP dan memiliki cabang yang berstatus Non-PKP (Belum diurus PKP-nya) Kemudian PT. A dipindahkan dari KPP Pratama ke KPP Madya dan otomatis dilakukan Pemusatan PPN Apakah cabang PT. A otomatis PPN-nya dipusatkan juga ? Sebab cabang tersebut belum dikukuhkan sebagai PKP

Jawaban

Pasal 2 per-07/2020 cabang ikut pemusatan, gak perlu PKP dulu.

Dasar Hukum

Editor

AN

faq1/5k12/55926--28-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)