User Tools

Site Tools


faq1:5k12:55893--28-mei-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

untuk PER5/PJ/2021 pasal 6 ayat 7..jadi keputusan pemindahan KPP pusat per 24 mei lalu ada kontrak dari 2020 yang belum selesai per tanggal 24 mei, jika ada penagihan ini akan menjadi kewajiban pusat/tetap cabang? pusat dipindah dari KPP Pratama ke KPP Madya, sedangkan cabang tetap di pratama

Jawaban

yg membuat dan menandatangani kontrak pusat namun untuk pengerjaan dan berita acara ada di cabang, dijelaskan sesuai pasal 6 ayat (7) huruf a per-05/2021

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k12/55893--28-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)