User Tools

Site Tools


faq1:5k12:55890--28-mei-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Pengembalian LB di SPT Tahunan diperhitungkan dengan utang pajak yg ada di STP. Padahal harusnya STP tersebut sudah gak jadi utang pajak lagi.

Jawaban

Konfirmasi KPP ybs. Kelebihan pembayaran pajak harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan Utang Pajak yang diadministrasikan di KPP domisili dan/atau KPP lokasi misalnya STP.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k12/55890--28-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)