faq1:5k12:55890--28-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Pengembalian LB di SPT Tahunan diperhitungkan dengan utang pajak yg ada di STP. Padahal harusnya STP tersebut sudah gak jadi utang pajak lagi.
Jawaban
Konfirmasi KPP ybs. Kelebihan pembayaran pajak harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan Utang Pajak yang diadministrasikan di KPP domisili dan/atau KPP lokasi misalnya STP.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k12/55890--28-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)